Kurikulum

Kurikulum Program Studi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip berisi kompetensi yang wajib dimiliki oleh peserta didik, dengan mengacu pada kebutuhan nasional (sesuai standar KKNI), standar profesi (Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif), dan kebutuhan lokal (standar institusi danwilayah) yang terus berkembang dengan memenuhi standar internasional (World Federation Society of Anesthesiologist – WFSA) baik dalam kompetensi utama dan pendukung. Keluasan, kedalaman dan koherensi kurikulum tercantum dalam Buku Panduan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip ditempuh dalam masa studi 8 semester.

Sesuai dengan Kepmendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, KATI merumuskan capaian pembelajaran pendidikan spesialis sesuai dengan ketiga ranah kompetensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, yang dirinci sebagai berikut:

a. Rumusan Sikap
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air,memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara danbangsa;
5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
9. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif secara mandiri;
10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
11. Etika profesionalisme Dokter Spesialis Anestestiologi dan Terapi Intensif yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat yang mempunyai kemampuan yang baik dalam sikap terhadap penderita, sikap terhadap staf pendidik dan kolega, sikap terhadap paramedis dan non-paramedis, disiplin dan tanggung jawab, ketaatan pengisian dokumen medik, ketaatan menjalankan tugas yang diberikan, dan ketaatan melaksanakan pedoman penggunaan obat dan alat;
12. Komunikasi terhadap kolega, pasien dan keluarganya, paramedis dan staf pengajar yang dilakukan dengan jujur, terbuka dan bersikap baik;
13. Kerjasama yang baik antara kolega, dokter, perawat, karyawan kesehatan, pasien dan keluarga pasien dan bisa bekerjasama dalam bentuk tim secara harmonis untuk pelayanan secara optimal; dan
14. Mengikuti kaidah-kaidah Patient Safety antara lain : IPSG 1-6 (Identifikas,cuci tangan, timeout, komunikasi efektif, pencegahan infeksi, dan pemberian obat)

b. Rumusan Pengetahuan Umum

1. Ilmu Kedokteran Dasar
a) Memahami fisiologi fungsi tubuh dalam keadaan normal, hubunganantara fungsi tersebut dengan perubahan fungsi yang dapat timbul dalam praktek anestesi, utamanya fisiologi nyeri, respirasi, sirkulasi, susunan saraf pusat dan perifer, hemostasis, neuromuscular junction, ginjal,metabolik, dan endokrin;
b) Memahami farmakologi, yang meliputi prinsip-prinsip farmakologi umum, farmakokinetika dan farmakodinamika obat-obat anestesia, analgesia, sedatif (depresan dan stimulan susunan saraf pusat), pelumpuh otot,obat-obat emergensi, dan obat pendukung yang lain;
c) Memahami prinsip sifat-sifat fisika dan kimia dalam aplikasi Anestesiolgidan Terapi Intensif;
d) Mampu menjelaskan aplikasi ilmu kedokteran dasar di bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif.

2. Ilmu Kedokteran Klinis Spesialis Dasar Bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif
a. Mampu memahami prinsip kerja alat atau mesin anestesia, demikian pula alat-alat monitor invasif dan non-invasif, EKG, pulse oxymetri, kapnograf, stimulator saraf, BIS, USG, x-ray imaging, C-arm;
b. Mampu memahami/menafsirkan hasil pemeriksaan laboratorium, foto toraks, scan kepala, EKG, ekokardiografi, dan lain-lain yang diperlukan;
c. Mampu memahami cara mengatur posisi pasien yang mantap seBaru operasi dan mengetahui akibat buruknya;
d. Memahami kelaikan mesin anestesia dan ventilator serta peralatan pendukung lainnya;
e. Mengetahui pengetahuan tentang patofisiologi penyakit/komorbid yang menyertai kondisi pasien dan dihubungkan dengan tindakan anestesia;
f. Memahami fisiologi dan patofisiologi penyakit dan komorbid pasien pediatri dan neonatus;
g. Memahami teori anestesia pada bedah, baik pasien dewasa maupun anak;
h. Memahami teori anestesia regional yang meliputi saraf-saraf tepi, subarakhnoid dan epidural;
i. Memahami teori premedikasi, induksi, pemeliharaan anestesia dan pengelolaan pasca anestesia/bedah;
j. Memahami problema kekhususan anestesia pada bedah umum, beda THT, bedah mata, serta bedah obstetri dan ginekologi
k. Memahami tanda-tanda penyulit anestesia serta mampu dengan cepat mengatasi problem tersebut;
l. Memahami secara dini keadaan darurat yang mengancam nyawa, baik pada waktu induksi, seBaru, maupun pasca anestesia, dan dalam keadaan kritis serta mengetahui cara-cara mengatasinya;
m. Memahami teori tindakan resusitasi jantung paru otak (RJPO);
n. Memahami pengelolaan pasien trauma dalam kegawatan yang mengancam nyawa dan/atau cacat;
o. Memahami teori nyeri akut dan nyeri kronis.

Keterampilan
a. Mampu melakukan penilaian kondisi pasien pre-operatif;
b. Mampu mengoptimalkan kondisi pasien sebelum operasi;
c. Mampu melakukan teknik dan interpretasi pemantauan fungsi-fungsi vital, EKG, oksimetri pulsa, kapnografi, monitor neuromuskular;
d. Mampu mengoperasikan meja anestesi;
e. Mampu mengoperasikan berbagai mesin anestesi;
f. Mampu melakukan beberapa teknik induksi anestesia inhalasi, intravena, per rektal;
g. Mampu menggunakan sungkup muka, sungkup laring, intubasi trakeal,serta melakukan pemeliharaan anestesi dengan aman;
h. Mampu mengelola jalan nafas dengan cara-cara seperti di atas;
i. Mampu memberikan ventilasi bantu dan ventilasi kendali manual
j. Mampu melakukan ekstubasi dan pengawasan masalah-masalah dan komplikasi pasca ekstubasi dan pasca anestesia;
k. Mampu melakukan teknik anestesia/analgesia spinal, epidural dan blok saraf tepi serta mampu mengatasi komplikasi akut yang mungkin terjadi;
l. Mampu melakukan resusitasi jantung paru otak (RJPO), bantuan hidup dasar, dan bantuan hidup lanjut;
m. Mampu mengelola pasien dalam keadaan kedaruratan yang mengancam nyawa dan/atau cacat;
n. Mampu mengelola pasien pasca-anestesia, baik di ruang pulih (Post Anesthesia Care Unit / PACU) maupun di ICU;
o. Mampu memberikan anestesi pada bedah digestif;
p. Mampu memberikan anestesi pada bedah ortopedi;
q. Mampu memberikan anestesi pada trauma;
r. Mampu memberikan anestesi pada bedah plastik;
s. Mampu memberikan anestesi pada bedah onkologi;
t. Mampu memberikan anestesi pada bedah mata;
u. Mampu memberikan anestesi pada bedah THT dan bedah mulut;
v. Mampu memberikan anestesi pada bedah urologi;
w. Mampu memberikan anestesi pada bedah pediatri;
x. Mampu memberikan anestesi pada bedah geriatri;
y. Mampu melakukan anestesia rawat jalan;
z. Mampu melakukan anestesia di luar kamar bedah.

3. Ilmu Kedokteran Klinis Spesialis Lanjut Bidang Anestesiologi danTerapi Intensif
Pengetahuan
a. Memahami problema dan teknik anestesia bedah otak, bedah jantung, bedah paru, dan bedah transplan;
b. Memahami teori critical care pada kasus-kasus di Intensive Care Unit;
c. Memahami cara melakukan prosedur klinik serta penggunaannya,tindakan invasif seperti pemasangan kateter vena sentral, kateter intraarterial, kateter Swan Ganz, krikotirotomi, pungsi pleura padapneumotoraks, dan lain-lain;
d. Menguasai prinsip-prinsip penting pengelolaan pasien kritis;
e. Memahami cara mengelola unit ICU;
f. Memahami sistem penanganan bencana.
Keterampilan
a. Mampu menilai pasien ICU, baik pasca bedah dan bukan pasca bedah,serta melakukan tindakan awal terhadap keadaan yang mengancam nyawa pasien;
b. Mampu memberikan anestesia pada bedah saraf;
c. Mampu melakukan asistensi pada anestesia bedah jantung terbuka;
d. Mampu memberikan anestesia bedah paru, vaskular, jantung tertutup;
e. Mampu memberikan anestesia pada penyakit khusus;
f. Mampu melakukan intubasi sulit
g. Mampu mengelola pasien PACU / RR, High Care Unit (HCU), dan ICU;
h. Mampu melakukan tindakan invasif: pemasangan vena sentral, intraarterial, krikotirotomi, punksi intrapleura;
i. Mampu menjawab konsultasi dalam bidang anestesia, kasus ICU, dan manajemen nyeri;
j. Mampu melakukan dan mengkoordinasi penanganan bencana.

4. Pengelolaan ICU / Terapi Intensif

Pengetahuan
a. Memahami prinsip-prinsip umum kedokteran gawat darurat dan terapi intensif (emergency and critical care medicine), RJPO yang meliputi Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support), Bantuan Hidup Lanjut (Advanced Life Support), dan Bantuan Hidup Jangka Panjang (Prolonged Life Support);
b. Mampu menjelaskan indikasi masuk dan keluar ICU;
c. Mampu menjelaskan indikasi dan pengelolaan prosedur invasif, seperti pemasangan kateter vena sentral, kateter Swan-Ganz, kateter intraarterial, Continuous Renal Replacement Therapy (CRRT), perikardiosentesis, trakeostomi;
d. Mampu menjelaskan pengelolaan jalan nafas dan bantuan nafasdengan/tanpa ventilasi mekanik;
e. Mengenal tanda dan gejala yang mengancam nyawa pasien akibat gangguan pernafasan, kardiovaskular, susunan saraf pusat, gangguan keseimbangan cairan, asam basa dan elektrolit, infeksi berat, gangguan hemostasis, krisis metabolik dan endokrin, gangguan fungsi ginjal dan hepar;
f. Mampu menjelaskan pengelolaan nutrisi, sedasi, analgesia, dan termoregulasi pasien kritis;
g. Mampu menentukan mati klasik dan mati batang otak;
h. Mampu menjelaskan penanganan akhir kehidupan: mengakhiri dan menunda bantuan hidup (withdrawing dan with-holding life support).

Keterampilan
Menguasai keterampilan dalam prosedur klinik, baik untuk pemantauan,diagnosis, maupun terapi
a. Pemasangan kateter vena sentral, intra arterial;
b. Pemasangan pungsi pleura untuk pneumotoraks ventil, dan krikotirotomi;
c. Menanggulangi keadaan yang mengancam nyawa pasien akibatgangguan pernafasan, kardiovaskular, susunan saraf pusat, gangguankeseimbangan cairan, asam basa dan elektrolit, infeksi berat, gangguanhemostasis, krisis metabolik dan endokrin, gangguan fungsi ginjal dan hepar;
d. Mampu mengelola nutrisi, sedasi, analgesia dan termoregulasi pasienkritis;
e. Melakukan konsultasi pada disiplin ilmu kedokteran lain pada saat yangtepat;
f. Melakukan jawaban atas konsultasi pasien-pasien dari ruang perawatanatau rumah sakit lain yang akan dirawat di ICU;
g. Melakukan komunikasi dengan sejawat dari beberapa disiplin terkaitsebagai anggota tim;
h. Melakukan bimbingan kepada peserta program atau residen lain,mahasiswa kedokteran maupun perawat
i. Mampu menanggulangi dan mengelola pasien bayi di ICU/NICU;
j. Mampu menanggulangi dan mengelola pasien anak di ICU/PICU
k. Mampu menanggulangi dan mengelola pasien dewasa di ICU.

c. Rumusan Keterampilan
1. Rumusan Keterampilan Umum
Lulusan PPDS wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:
a) Mampu bekerja di bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif serta memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara nasional/internasional;
b) Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis,kreatif, dan komprehensif;
c) Mampu menyusun laporan hasil studi setara tesis yang hasilnya disusun dalam bentuk publikasi pada jurnal ilmiah profesi yang terakreditasi nasional / internasional, atau menghasilkan karya desain yang spesifik beserta deskripsinya berdasarkan metoda atau kaidah desain dan kodeetik profesi yang diakui oleh masyarakat profesi pada tingkat nasionaldan internasional;
d) Mampu mengomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, kewirausahaan, dan kemashalatan manusia yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media;
e) Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya, baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya;
f) Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif yang khusus melalui pelatihan dan pengabarun kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif di tingkat nasional, regional, dan internasional;
g) Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;
h) Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah, baik dalam bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif, maupun masalah yang lebih luas dari bidangnya;
i) Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks terkait dengan bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif;
j) Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi kedokteran dan kliennya;
k) Mampu bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang profesi Anestesiologi dan Terapi Intensif sesuai kode etik kedokteran Indonesia;
l) Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya;
m) Mampu berkontribusi dalma evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan Anestesiologi dan Terapi Intensif atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang kesehatan;
n) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya.

2. Rumusan Keterampilan Anestesiologi dan Terapi Intensif
a) Memberikan pelayanan anestesi paripurna sesuai Standar Operasional Prosedur, etik, dan hukum kedokteran;
b) Mampu memberikan pelayanan bantuan hidup paripurna atau lanjutan dalam kegawatdaruratan sesuai Standar Operasional Prosedur, etik, dan hukum kedokteran;
c) Memberikan pelayanan terapi intensif paripurna sesuai Standar Prosedur Operasional, etik, dan hukum kedokteran;
d) Memberikan pelayanan manajemen nyeri paripurna sesuai Standar Prosedur Operasional, etik, dan hukum kedokteran;
e) Menghasilkan karya ilmiah yang sesuai dengan kaidah ilmiah nasional dan internasional

Penilaian atas capaian rumusan pembelajaran dilakukan melalui capaian kompetensi, yaitu capaian jumlah kasus minimal yang pernah ditangani atau dikerjakan seBaru masa pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, baik yang dikerjakan secara mandiri atau di bawah supervisi/bimbingan sesuai dengan level kompetensi yang ditentukan dalam Standar Kompetensi KATI.
Level kompetensi adalah tingkat kemampuan yang harus dicapai, yang terbagi menjadi 4 tingkat kemampuan yaitu:
➢ Tingkat Kemampuan 1 (Knows): mengetahui dan mampu menjelaskan suatu keterampilan klinis atau gambaran klinik penyakit, dan mampu menguasai pengetahuan teoritis termasuk aspek biomedik dan psikososial keterampilan tersebut sehingga dapat menjelaskan kepada pasien/klien dan keluargnya, sejawat, serta profesi lainnya tentang prinsip, indikasi, dan komplikasi yang mungkin timbul;
➢ Tingkat Kemampuan 2 (Knows how): pernah melihat atau pernah didemonstrasikan suatu keterampilan klinis, menguasai pengetahuan teoritis dari keterampilan ini dengan penekanan pada clinical reasoning dan problem solving serta berkesempatan untuk melihat dan mengamati keterampilan tersebut dalam bentuk demonstrasi atau pelaksanaan langsung pada pasien
➢ Tingkat Kemampuan 3 (Shows): pernah melakukan atau pernah menerapkan dibawah supervisi pada alat peraga dan/atau pasien suatu keterampilan klinis, menguasai pengetahuan teori dasar dan ilmiah dari keterampilan tersebut termasuk latar belakang dan dampak klinis dan psikososial.
➢ Tingkat Kemampuan 4 (Does): mampu melakukan secara mandiri, yaitu dapat mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas serta memperlihatkan keterampilannya dengan cara menguasai seluruh teori, prinsip, indikasi, langkah-langkah cara melakukan, komplikasi, dan pengendalian komplikasi.